ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART)
PEMBUKAAN
PEMBUKAAN
Menyadari pentingnya ilmu-ilmu pertanian bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan kelestarian sumber daya alam Indonesia, dan pentingnya pengintegrasian dalam satu wadah seluruh potensi peminat ilmu-ilmu pertanian Indonesia, didirikanlah organisasi profesi yang bernama "Indonesian Agricultural Sciences Association (Asosiasi Ilmu-Ilmu Pertanian Indonesia) dan disingkat "IASA".
ANGGARAN DASAR
Pasal I : Nama, Ruang Lingkup dan Waktu
1. Nama
Organisasi ini didirikan di Tokyo pada bulan Agustus 1996 oleh para peminat ilmu-ilmu pertanian, dengan nama Asosiasi Ilmu-ilmu Pertanian atau dalam bahasa Inggris disebut "Indonesian Agricultural Sciences Association ", dan disingkat "IASA".
2. Ruang Lingkup
IASA melingkupi ilmu-ilmu pertanian secara luas, dimana didalamnya termasuk pertanian, peternakan, veteriner, perikanan, kelautan, kehutanan, pengelolaan satwa liar, sosial ekonomi pertanian, teknologi pertanian, ekologi dan bidang lain yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya pertanian.
3. Waktu
IASA didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Organisasi ini didirikan di Tokyo pada bulan Agustus 1996 oleh para peminat ilmu-ilmu pertanian, dengan nama Asosiasi Ilmu-ilmu Pertanian atau dalam bahasa Inggris disebut "Indonesian Agricultural Sciences Association ", dan disingkat "IASA".
2. Ruang Lingkup
IASA melingkupi ilmu-ilmu pertanian secara luas, dimana didalamnya termasuk pertanian, peternakan, veteriner, perikanan, kelautan, kehutanan, pengelolaan satwa liar, sosial ekonomi pertanian, teknologi pertanian, ekologi dan bidang lain yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya pertanian.
3. Waktu
IASA didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal II : Motto dan Lambang
1. Motto
Motto IASA adalah "ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian sumber daya alam Indonesia".
2. Lambang
Lambang IASA adalah serumpun padi berwarna hijau yang melingkari bola dunia berwarna merah dan ditopang oleh garis berombak berwarna biru. Dibawahnya bertulisan IASA yang berwarna hijau.
Motto IASA adalah "ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian sumber daya alam Indonesia".
2. Lambang
Lambang IASA adalah serumpun padi berwarna hijau yang melingkari bola dunia berwarna merah dan ditopang oleh garis berombak berwarna biru. Dibawahnya bertulisan IASA yang berwarna hijau.
Pasal III : Sifat dan Status
1. Sifat
IASA adalah organisasi profesi.
2. Status
Status organisasi ini adalah independen dan terbuka.
IASA adalah organisasi profesi.
2. Status
Status organisasi ini adalah independen dan terbuka.
Pasal IV :Tujuan Organisasi
Sebagai wadah komunikasi peminta ilmu-ilmu pertanian Indonesia yang berbasis pengelolaan sumberdaya pertanian yang lestari.
Sebagai jembatan antara lembaga-lembaga ilmu pengetahuan, industri, pemerintah dan masyarakat luas yang terkait dengan bidang pertanian.
Pasal V : Struktur Organisasi
Struktur organisasi IASA terdiri dari IASA Pusat yang berkedudukan di Indonesia dan melingkupi wilayah Indonesia dan luar Indonesia, dan IASA Cabang yang melingkupi suatu wilayah di Indonesia atau di luar Indonesia.
Pasal VI : Perlengkapan Organisasi
Perlengkapan Organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Pengurus Pusat dan Rapat Pengurus Cabang.
Pasal VII : Keanggotaan
Anggota IASA terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
Pasal VII : Harta Benda
Harta Benda IASA adalah segala milik organisasi yang didapat dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah.
Pasal IX : Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
2. Usul perubahan harus diajukan kepada Pengurus Pusat.
2. Usul perubahan harus diajukan kepada Pengurus Pusat.
Pasal X : Pembubaran
Pembubaran IASA hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu.
Pasal XI : Aturan peralihan
Sampai terbentuknya kepengurusan IASA Pusat, seluruh tanggung jawab dan wewenang IASA pusat dipegang oleh IASA Cabang Jepang.
Pasal XII : Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal I : Kegiatan
Pasal I : Kegiatan
Menghimpun profesional yang bergerak dalam pengkajian dan penerapan ilmu-ilmu pertanian.
Membantu kelancaran tugas anggota, yang berkaitan dengan pengembangan ilmu dan teknologi.
Mendiskusikan berbagai hal yang menyangkut pengelolaan sumber daya pertanian secara luas, melalui simposium, seminar, pertemuan berkala, dan sebagainya.
Menyebarkan informasi berkaitan dengan isu-isu pertanian melalui penerbitan jurnal ilmiah, homepage, mailing list, dan sebagainya.
Menjalin kerjasama antar ilmuwan, industri, pemerintah dan masyarakat luas.
Pasal II : Pengurus
Pengurus Pusat/Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, dan beberapa Bidang terkait.
Calon Ketua Umum diusulkan oleh Rapat Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggota, sedang perangkat dibawahnya dipilih oleh Ketua Umum terpilih.
Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 2 tahun dan Pengurus Cabang adalah 1 tahun.
Pasal III: Hak dan Kewajiban Pengurus
Pengurus Pusat mewakili organisasi kedalam dan keluar; Pengurus Cabang mewakili organisasi kedalam dan keluar di dalam lingkungan wilayahnya.
Pengurus berkewajiban melaksanakan Keputusan Rapat Anggota.
Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat dibawahnya sampai habis masa jabatannya.
Pasal IV : Keanggotaan
Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja pada sektor yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan ilmu-ilmu pertanian.
Anggota luar biasa adalah orang bukan Warga Negara Indonesia yang mempunyai sumbangsih terhadap pengembangan IASA dan mendapat pengesahan dari Rapat Pengurus.
Pasal V : Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota biasa :
1. Berhak hadir dan berbicara dalam Rapat Anggota.
2. Berhak memilih dan dipilih.
3. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
4. Berkewajiban menaati AD/ART.
Anggota luar biasa :
1. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
2. Tidak berhak memilih dan dipilih.
3. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
4. Berkewajiban menaati AD/ART.
1. Berhak hadir dan berbicara dalam Rapat Anggota.
2. Berhak memilih dan dipilih.
3. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
4. Berkewajiban menaati AD/ART.
Anggota luar biasa :
1. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
2. Tidak berhak memilih dan dipilih.
3. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
4. Berkewajiban menaati AD/ART.
Pasal VI : Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Pengurus Cabang.
2. Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Pengurus Cabang.
Pasal VII: Iuran
Uang pangkal dan iuran bulanan ditetapkan oleh Rapat Pengurus dengan persetujuan Rapat Anggota.
Pasal IX : Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Cabang selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang lebih tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar